Pencarian

Powered by Blogger.
Flag Counter

Followers

Thursday, 4 April 2013

Sprindik Bocor, PKS Desak Dibentuk Komisi Pengawas KPK



 Sprindik Bocor, PKS Desak Dibentuk Komisi Pengawas KPK
Politisi PKS Indra di Gedung DPR Senayan, Jakarta. (ist)
Jakarta - Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, hal tersebut bisa menghambat kerja pemberantasan korupsi. Pernyataan itu diungkap, anggota komisi III, Indra menanggapi temuan Komite Etik KPK yang sudah menetapkan Wiwin Suwandi sebagai pelaku pembocor sprindik Anas Urbaningrum.

"Sprindik bocor bisa membuat calon tersangka melarikan diri. Menghilangkan barang bukti. Atau melakukan lobi dengan aparat hukum," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra di Gedung DPR, Senayan, Kamis (04/04/2013).

Indra menyayangkan, lemahnya sistem komunikasi dan informasi di internal KPK. Upaya itu, lanjutnya, bisa memberi ruang bagi oknum internal KPK untuk menyalahgunakan wewenang.

"Seperti membocorkan BAP atau dokumen rahasia ke publik," katanya.

Indra menduga, kewenangan besar yang dimiliki KPK harusnya menuntut lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk bertindak hati-hati. Ia juga mengusulkan perlunya dibentuk komisi pengawas khusus di KPK. Pasalnya, pengawasan yang selama ini dilakukan DPR dan media massa terbukti kurang efektif.

"Pengawasan yang melekat di KPK perlu dipertimbangkan," katanya.

Komisi III menurut Indra perlu memanggil komite etik KPK guna menjelaskan persoalan bocornya sprindik Anas. Indra menampik kritiknya terhadap KPK sebagai serangan balasan PKS lantaran KPK sudah menjadikan Luthfi Hassan Ishaq sebagai tersangka.

Langkah itu, imbuhnya, bagian dari kecintaan terhadap pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi politik dan komersialisasi.

Sumber: kabarcepat.com

0 comments:

About Author

My photo
Depok, Jawa Barat, Indonesia
Nothing Special Abaut Me