Pencarian

Powered by Blogger.
Flag Counter

Followers

Thursday 4 April 2013

Sprindik Bocor, DPR: Pimpinan KPK Pantas Diberi Sanksi



Abraham Samad (Reuters)
Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembocoran DRAFT sprindik (oleh AS) tidak ada pidanannya karena dia bukan pelaku utama - Eva Kusuma Sundari

Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengaku puas atas putusan Komte Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya cukup adil karena mengungkap fakta kebocoran draft sprindik dan memberikan penghukuman yang sesuai dengan gradasi kesalahan pimpinan KPK.
"Karena bukan pelaku langsung dan bahkan bisa dianggap bahwa AS dan Pandu juga 'korban' karena pelaku utama dan langsung bukan yang bersangkutan. Meski demikian karena kurang waspada dan kurang hati-hati maka memang sepantasnya dihukum dalam bentuk teguran," kata Eva melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (04/04/2013).

Oleh karenanya dia berharap, harus ada pengetatan pengawasan internal bukan saja berkaitan dengan dengan pembocoran draft sprindik tapi yang terutama adalah pembocoran BAP atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik juga harus dihentikan karena bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung selain juga berkaitan dengan HAM seseorang (yang terduga atau tersangka).

"Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembocoran DRAFT sprindik (oleh AS) tidak ada pidanannya karena dia bukan pelaku utama," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya sidang terbuka Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, Ketua KPK, Abraham Samad, melakukan pelanggaran etik terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Abraham Samad itu peringatan tertulis untuk selanjutnya harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

"Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Kode Etik KPK, Hukum Acara Komite Etik KPK menyatakan Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r dan v kode etik pimpinan KPK," ujar Anies di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Menurut Anies, pelaku pembocor Sprindik tersebut diketahui adalah Wiwin Suwandi, Sekretaris Pribadi Abraham Samad. Masalahnya, Samad dinilai lalai dalam mengawasi Wiwin yang menyebabkan surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum bocor ke media massa.

Dikatakan Anies, Komite Etik memutuskan hal itu setelah membaca, mempelajari laporan, memeriksa seluruh dokumen terkait kebocoran sprindik dan mendengar keterangan saksi.

1 comment:

About Author

My photo
Depok, Jawa Barat, Indonesia
Nothing Special Abaut Me