Pencarian

Powered by Blogger.
Flag Counter

Followers

Thursday 4 April 2013

Sprindik Anas Diduga Bocor, Pimpinan KPK Didesak Mundur





Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diminta untuk berani jujur mengaku salah dan mengundurkan diri.

"Seperti slogan KPK 'Berani Jujur itu Hebat', pimpinan dan seluruh staf KPK juga harus berani jujur," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Indra di Jakarta, Selasa (26/2).

Dengan kejujuran para pimpinan KPK untuk mengaku terlibat dalam pembocoran draf sprindik, lanjut Indra, sebenarnya tidak perlu membentuk komite etik. "Yang terpenting bukan komposisi atau siapa personel Komite Etik, namun pimpinan atau staf KPK benar-benar komit dengan slogan mereka sendiri," jelas dia.

Ia sendiri masih mengandalkan dan berharap kepada KPK dalam memberantas korupsi. Namun masyarakat juga sadar KPK berisikan manusia dengan berbagai latar belakang, karakter, dan kepribadian yang tak akan luput kelemahan, salah, serta khilaf. Ia pun percaya rakyat sudah cerdas dan bisa melihat atau menilai berbagai langkah, cara, pola KPK dalam menangani kasus.

"Kita harus menyelamatkan KPK dari kemungkinan tangan, pihak, dan oknum yang memanfaatkan, memperalat, atau merusak KPK baik dari luar maupun internal KPK sendiri," katanya. 
Read more »»  

Kronologi Bocornya Draft Sprindik Anas


Anggota komite etik (kiri-kanan) Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dan Abdul Mukti Fajar memberikan keterangan terkait kebocoran draft sprindik di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota komite etik (kiri-kanan) Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dan Abdul Mukti Fajar memberikan keterangan terkait kebocoran draft sprindik di Gedung KPK, Jakarta. (sumber: ANTARA FOTO)
Jakarta - Wiwin Suwandi, Sekretaris Pribadi, Ketua KPK Abraham Samad telah dinyatakan terbukti membocorkan draft surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkaitproses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Bagaimana Wiwin membocorkan dokumen tersebut diungkap secara mendetil oleh Komite Etik yang hari ini mengadakan sidang terbuka pembacaan putusan pengusutan kebocoran sprindik.
1. Sebelum konsep Sprindik dibuat, Deputi Penindakan (Warih Sadono) dan Direktur Penyelidikan (Arry Widiatmoko) menghadap Abraham Samad untuk menyampaikan informasi bahwa telah dilakukan ekspose Tim Kecil Penindakan kasus Anas Urbaningrum dan telah disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan;
2. Pada saat Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan menghadap Abraham Samad tersebut, Deputi Penindakan menanyakan apakah hasil ekspose Tim Kecil Penindakan tersebut perlu disampaikan kepada masing-masing Pimpinan, yang dijawab oleh Abraham Samad bahwa hal tersebut akan disampaikan sendiri oleh Abraham Samad;
3. Abraham Samad tidak pernah menyampaikan kepada Pimpinan yang lain mengenai hasil ekspose Tim Kecil Kedeputian Penindakan tersebut;
4. Dokumen Sprindik telah ditandatangani oleh Abraham Samad dan diparaf atau disetujui dalam Lembar Disposisi Pimpinan oleh dua orang Pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja;
5. Wiwin Suwandi diperintahkan oleh Abraham Samad untuk membuat copy-an Sprindik yang merupakan hasil print scanning pertama) dan menyerahkan satu eksemplar hasilnya kepada Abraham Samad;
6. Copy-an dokumen Sprindik tersebut disimpan oleh Abraham Samad dan waktu Abraham Samad diminta oleh Pemeriksa Pengawasan Internal KPK, Abraham Samad meminta waktu untuk menemukan dokumen dimaksud dan baru diserahkan satu hari kemudian dalam keadaan terlipat;
7. Wiwin Suwandi melakukan scanning kedua atas dokumen Sprindik yang memberikan ciri hasil scanning yang berbeda dengan hasil scanning pertama (posisi garis scanner yang berbeda);
8. Wiwin Suwandi melakukan pemotretan atas dokumen Sprindik dengan menggunakan HP Blackberry dan dikirimkan hasilnya kepada Wartawan media cetak sebelum Wiwin Suwandi menyerahkan print hasil scanning kedua kepada dua orang wartawan yang dikenalnya di Gedung Setiabudi One Jakarta.
9. Hasil cloning HP Blackberry milik Wiwin Suwandi pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2013 pukul 08.17 WIB Wiwin Suwandi berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada Irmanputra Sidin yang dalam komunikasi bbm tersebut Wiwin Suwandi mengutip kata-kata dalam bbm Abraham Samad kepada Wartawan media cetak yang bunyinya : “Jgn sebut Namaku dullu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit,makax sy tdk mau tambah runyam”. Kata-kata tersebut diakui oleh Abraham Samad sebagai kata-katanya sendiri;
10. Berdasarkan hasil cloning BB milik Wiwin Suwandi diketahui bahwa Wiwin Suwandi pernah berkomunikasi dengan wartawati televisi pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2013 pukul 14.22 WIB yang dalam komunikasi bbm menyangkut status tersangka Anas Urbaningrum terdapat kata-kata wartawati: “Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td :d”;

Read more »»  

Komite Etik: Istana Tidak Terkait Bocornya Sprindik KPK



Anggota komite etik (kiri-kanan) Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dan Abdul Mukti Fajar memberikan keterangan terkait kebocoran draft sprindik di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota komite etik (kiri-kanan) Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dan Abdul Mukti Fajar memberikan keterangan terkait kebocoran draft sprindik di Gedung KPK, Jakarta. (sumber: ANTARA FOTO)
Jakarta - Ketua Komite Etik, Anies Baswedan mengatakan Istana Negara tidak terlibat dalam kebocoran draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Anies usai membacakan keputusan Komite Etik dari hasil penelusuran mengenai oknum pembocor draft sprindik di level Pimpinan KPK.
"Perihal Istana, kita meneliti tidak ada fakta yang terkait," kata Anies di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Namun, Anies tidak menampik bahwa pihak Istana juga menerima salinan draft sprindik tersebut.
Tetapi, Anies menegaskan bahwa penerimaan oleh Istana tersebut sama cepatnya dengan beredarnya salinan dokumen tersebut di media sosial.
"Mereka (Istana) menerima sama cepatnya sama seperti teman-teman media. Pada tanggal 8 Februari, salinan dokumen itu dibawa ke setiabudi building. Sesudah itu, beredar di sosial media. Itu, kecepatannya sama," ungkap Anies.
Seperti diketahui, dikabarkan bahwa draft sprindik yang bocor tersebut juga diterima oleh pihak Istana. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa pihak Istana yang membocorkan draft tersebut.
Terkait dugaan bocornya draft tersebut, Istana mengatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan internal seputar dugaan yang beredar bahwa pembocor dokumen KPK berasal dari Istana.
Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha memberikan keterangan pers yang merupakan arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bahkan, pada tanggal 12 Februari lalu, Istana secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam kebocoran draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum.
Berikut poin keterangan tersebut sebagai berikut:
1. Bapak Presiden telah mendengar pemberitaan di media, utamanya Harian Seputar Indonesia "Sindo", dengan judul yang bombastis, yang menuduh seorang staf di Istana membocorkan "yang disebut sprindik" a.n saudara Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius.
2. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjaganya nama baik lembaga kepresidenan dan nama baik KPK, Bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas ebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian.
3. Siapapun yang bersalah mesti diberikan tindakan sesuai ketentuan Perundang-undangan. Bapak Presiden menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh Undang-Undang. Negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu hukum mesti ditegakkan. Sementara kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya.
4. Sebaliknya, apabila dari hasil investigasi yang dituduh melakukan pembocoran dokumen KPK tersebut tidak terbukti dan tentunya yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama naik yang bersangkutan harus dipulihkan.
5. Berita seperti ini juga bertendensi mengadu domba antara Bapak Presiden (dalam kapasitas Bapak Presiden sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Wanbin PD) dengan Saudara Anas Urbaningrum, Ketua Umum PD, yang kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelamatan PD dari krisis saat ini.
Sumber:Suara Pembaruan
Read more »»  

Sprindik Bocor, DPR: Pimpinan KPK Pantas Diberi Sanksi



Abraham Samad (Reuters)
Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembocoran DRAFT sprindik (oleh AS) tidak ada pidanannya karena dia bukan pelaku utama - Eva Kusuma Sundari

Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengaku puas atas putusan Komte Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya cukup adil karena mengungkap fakta kebocoran draft sprindik dan memberikan penghukuman yang sesuai dengan gradasi kesalahan pimpinan KPK.
"Karena bukan pelaku langsung dan bahkan bisa dianggap bahwa AS dan Pandu juga 'korban' karena pelaku utama dan langsung bukan yang bersangkutan. Meski demikian karena kurang waspada dan kurang hati-hati maka memang sepantasnya dihukum dalam bentuk teguran," kata Eva melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (04/04/2013).

Oleh karenanya dia berharap, harus ada pengetatan pengawasan internal bukan saja berkaitan dengan dengan pembocoran draft sprindik tapi yang terutama adalah pembocoran BAP atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik juga harus dihentikan karena bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung selain juga berkaitan dengan HAM seseorang (yang terduga atau tersangka).

"Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembocoran DRAFT sprindik (oleh AS) tidak ada pidanannya karena dia bukan pelaku utama," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya sidang terbuka Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, Ketua KPK, Abraham Samad, melakukan pelanggaran etik terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Abraham Samad itu peringatan tertulis untuk selanjutnya harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

"Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Kode Etik KPK, Hukum Acara Komite Etik KPK menyatakan Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r dan v kode etik pimpinan KPK," ujar Anies di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Menurut Anies, pelaku pembocor Sprindik tersebut diketahui adalah Wiwin Suwandi, Sekretaris Pribadi Abraham Samad. Masalahnya, Samad dinilai lalai dalam mengawasi Wiwin yang menyebabkan surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum bocor ke media massa.

Dikatakan Anies, Komite Etik memutuskan hal itu setelah membaca, mempelajari laporan, memeriksa seluruh dokumen terkait kebocoran sprindik dan mendengar keterangan saksi.
Read more »»  

Sprindik Bocor, PKS Desak Dibentuk Komisi Pengawas KPK



 Sprindik Bocor, PKS Desak Dibentuk Komisi Pengawas KPK
Politisi PKS Indra di Gedung DPR Senayan, Jakarta. (ist)
Jakarta - Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, hal tersebut bisa menghambat kerja pemberantasan korupsi. Pernyataan itu diungkap, anggota komisi III, Indra menanggapi temuan Komite Etik KPK yang sudah menetapkan Wiwin Suwandi sebagai pelaku pembocor sprindik Anas Urbaningrum.

"Sprindik bocor bisa membuat calon tersangka melarikan diri. Menghilangkan barang bukti. Atau melakukan lobi dengan aparat hukum," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra di Gedung DPR, Senayan, Kamis (04/04/2013).

Indra menyayangkan, lemahnya sistem komunikasi dan informasi di internal KPK. Upaya itu, lanjutnya, bisa memberi ruang bagi oknum internal KPK untuk menyalahgunakan wewenang.

"Seperti membocorkan BAP atau dokumen rahasia ke publik," katanya.

Indra menduga, kewenangan besar yang dimiliki KPK harusnya menuntut lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk bertindak hati-hati. Ia juga mengusulkan perlunya dibentuk komisi pengawas khusus di KPK. Pasalnya, pengawasan yang selama ini dilakukan DPR dan media massa terbukti kurang efektif.

"Pengawasan yang melekat di KPK perlu dipertimbangkan," katanya.

Komisi III menurut Indra perlu memanggil komite etik KPK guna menjelaskan persoalan bocornya sprindik Anas. Indra menampik kritiknya terhadap KPK sebagai serangan balasan PKS lantaran KPK sudah menjadikan Luthfi Hassan Ishaq sebagai tersangka.

Langkah itu, imbuhnya, bagian dari kecintaan terhadap pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi politik dan komersialisasi.

Sumber: kabarcepat.com
Read more »»  

About Author

My photo
Depok, Jawa Barat, Indonesia
Nothing Special Abaut Me